Jumat, 20 September 2013

Kebijakan UU Senat

Sosialisai Undang-Undang Senat Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilakukan pada hari kamis 19/09/2013. Acara berlangsung di Treatikal Fakultas Sains dan Teknologi. Adanya tujuan Undang-Undang Senat tersebut agar terciptanya ketertiban organisasi di lingkungan Fakultas Saintek. Undang-Undang ini pertama kali dibuat oleh pengurus Senat dan disahkan oleh Wakil Dekan bagian kemahasiswaan yang ditujukan ke masing-masing Study Club.

Pada sosialisasi UU ini, senat mengundang wakil dekan bagian kemahasiswaan dan Kasubag TU. Murtono menyarankan Studi Club yang ada di lingkungan fakultas ini agar tetap bisa berkembang dan berkreativitas. Hal tersebut sinergi dengan maksud dan tujuan adanya UU Study Club. “Study Club sebagai lembaga keorganisasian mahasiswa harus mampu mewadahi partisipasi warga kampus. Tanggung jawab tersebut membutuhkan adanya UU yang mengikat dari Senat”. Tandas Wakil Dekan Bagian Kemahasiswaan.


Kurang lebih dari 25 study club menyambut baik adanya inisiatif senat ini. Hal ini  terlihat dari antusias dari jajaran pengurus SC yang berebut unjuk tangan berusaha untuk menanggapi permasalahan terkait SC saat ini yang secara langsung dipaparkan oleh Sholikul Anwarudin, selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi 2013-2014. SC yang mengikuti sosialiasasi tersebut memiliki keberatan yang berbeda adanya UU yang dirasa menekan kepengurusannya. Ini terlihat beberapa SC masih dibawah HIMA-Prodi dan dibawah naungan Senat itu sendiri. Senat Fakultas menertibkannya pun karena memiliki landasan, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berada di KBMU. (Allam, Sofyan)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kirim Tulisan Anda Baik Berupa Artikel, Opini, Cerpen, Dll ke
Email : metamorfosa96@yahoo.com
Add : Lpm Metamorfosa
Follow : @LpmMetamorfosa