Kebijakan UU Senat
Sosialisai Undang-Undang Senat Fakultas Sains dan Teknologi UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta dilakukan pada hari kamis 19/09/2013. Acara
berlangsung di Treatikal Fakultas Sains dan Teknologi. Adanya tujuan Undang-Undang
Senat tersebut agar terciptanya ketertiban organisasi di lingkungan Fakultas Saintek.
Undang-Undang ini pertama kali dibuat oleh pengurus Senat dan disahkan oleh
Wakil Dekan bagian kemahasiswaan yang ditujukan ke masing-masing Study Club.
Pada sosialisasi UU ini, senat mengundang wakil dekan bagian
kemahasiswaan dan Kasubag TU. Murtono menyarankan Studi Club yang ada di lingkungan
fakultas ini agar tetap bisa berkembang dan berkreativitas. Hal tersebut
sinergi dengan maksud dan tujuan adanya UU Study Club. “Study Club sebagai
lembaga keorganisasian mahasiswa harus mampu mewadahi partisipasi warga kampus.
Tanggung jawab tersebut membutuhkan adanya UU yang mengikat dari Senat”. Tandas
Wakil Dekan Bagian Kemahasiswaan.
Kurang lebih dari 25 study club menyambut baik adanya inisiatif
senat ini. Hal ini terlihat dari
antusias dari jajaran pengurus SC yang berebut unjuk tangan berusaha untuk
menanggapi permasalahan terkait SC saat ini yang secara langsung dipaparkan
oleh Sholikul Anwarudin, selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan
Teknologi 2013-2014. SC yang mengikuti sosialiasasi tersebut memiliki keberatan
yang berbeda adanya UU yang dirasa menekan kepengurusannya. Ini terlihat beberapa
SC masih dibawah HIMA-Prodi dan dibawah naungan Senat itu sendiri. Senat Fakultas
menertibkannya pun karena memiliki landasan, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang berada di KBMU. (Allam, Sofyan)
RSS Feed
Twitter
9/20/2013 02:26:00 AM
Unknown
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Kirim Tulisan Anda Baik Berupa Artikel, Opini, Cerpen, Dll ke
Email : metamorfosa96@yahoo.com
Add : Lpm Metamorfosa
Follow : @LpmMetamorfosa